Policy Reconstruction towards Justice Collaborator Determination of Corruption Cases based on Legal Certainty and Benefits Aspects

Authors

  • Setiyono Setiyono Faculty of Law, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia
  • Eriyantouw Wahid Faculty of Law, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia
  • I Komang Suka’arsana Faculty of Law, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46799/ijssr.v3i1.247

Keywords:

Reconstruction, Justice Collaborator, Principle of Legal Certainty, Principle of Benefit

Abstract

One of the problems that sometimes arises in the law enforcement process in the eradication of corruption crimes is the problem related to determining the status as a witness for cooperating perpetrators or justice collaborators in solving a corruption case. The existence of several problems stemming from the inequality of understanding or not having unification of policies in determining the status of the perpetrator as a cooperating perpetrator witness or justice collaborator along with the benefits arising from the determination of the cooperating perpetrator witness or justice collaborator certainly creates legal uncertainty and also does not provide benefits or utility for the party who is determined as a cooperating perpetrator witness or justice  collaborator. The reconstruction of the policy of establishing appropriate legal norms aims to regulate the recognition or recognition and understanding or perception of the same legally regarding the determination of the status of cooperating perpetrator witnesses or justice collaborators that apply from the examination stage at the investigation level to the examination stage at the court level even up to the implementation of its execution in order to create the principle of legal certainty for the Defendant who is designated as  cooperating perpetrator witnesses or justice collaborators.

References

Achmad, Farhan Fauzie, & Taun, Taun. (2022). Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 7950–7958.Google Scholar

Ariyanti, Dwi Oktafia, & Ariyani, Nita. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328–344. Google Scholar

Bangkut, Natasha Stella. (2019). Kajian Yuridis Gelar Perkara Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. LEX ET SOCIETATIS, 7(2). Google Scholar

DEWI, ASMARA, Syarifuddin, Amir, & Febriani, Indah. (2017). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Kota Palembang. Sriwijaya University. Google Scholar

Hikmawati, Puteri. (2016). Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4(1), 87–104. Google Scholar

Margono, Prasetyo. (2017). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Sertahak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Independent, 5(1), 44–59. Google Scholar

Mulyadi, Lilik. (2014). Menggagas Konsep Dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Masa Mendatang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), 101–116. Google Scholar

Pratama, Syawalahudin Yoga, Muhammad, Ali, & Tando, Cahyoko Edi. (2022). Meninjau Kebijakan Ide Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Reviewing inmate ideas policy in a unified criminal justice system. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6889–6894. Google Scholar

RAMADHAN, MUHAMMAD KURNIA. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Terhadap Pelapor Penyalahgunaan Narkotika (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Universitas Islam Kalimantan MAB. Google Scholar

Saputra, DADIN E. K. A. (2015). Hubungan Antara Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum di Indonesia dengan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 15(1). Google Scholar

Semendawai, Abdul Haris. (2016). Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 468–490. Google Scholar

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Google Scholar

Sutanti, Rahmi Dwi. (2013). Kebijakan Formulasi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Sebagai Alasan Peringanan Pidana Dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana Nasional. LAW REFORM, 8(2), 146–165. Google Scholar

Tambajong, Yefta. (2021). Pengembalian Hak Korban Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Lex Crimen, 10(4). Google Scholar

Tinambunan, Samuel Jimmi S. H. (2018). Penerapan Justice Collaborator pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Putusan Nomor: 151/PID. SUS/TPK/2015/PN. JKT. PST). Universitas Sumatera Utara. Google Scholar

Downloads

Published

2023-01-30