The Legal Strength of the Separation of Joint Assets for the Establishment of a Foundation

Authors

  • Elyana Novira Universitas Bung Hatta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46799/ijssr.v5i7.1276

Keywords:

joint property, foundation law, asset separation, marital consent, Indonesian legal system

Abstract

This study examines the legal strength of separating joint marital assets (harta bersama) for the establishment of a yayasan (foundation) under Indonesian law. The primary focus is on the legality and validity of asset separation in situations where one spouse allocates a portion of the jointly acquired property (harta bersama) to form a yayasan without obtaining prior consent from the other spouse. Employing a normative juridical approach, supported by statutory, case, and doctrinal analysis, this research analyzes the relevant legal framework, including Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Marriage Law), Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 (as amended), and pertinent judicial decisions. The findings indicate that unilateral separation of joint assets (harta bersama) can be subject to legal challenge, particularly when such actions infringe upon the principle of equal rights (kesetaraan hak) of both spouses over shared property. The establishment of a yayasan using harta bersama requires mutual agreement (persetujuan bersama) to prevent potential legal disputes and to ensure the legitimacy of the foundation’s legal standing. This study underscores the necessity for legal certainty and spousal consent (persetujuan suami-istri) in the management of assets for philanthropic purposes, in accordance with the prevailing legal doctrines and statutory provisions.

References

Amalia, R. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Harta Hibah dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 45–58.

Arifin, M. Z. (2017). Pemisahan Harta Yayasan dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 121–130.

Asyadie, H. Z. (2019). Hukum Keluarga, Menurut Hukum Positif di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Fadilah, N., & Prakoso, A. (2021). Implikasi Pemisahan Harta dalam Perkawinan terhadap Harta Yayasan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Masyarakat, 6(1), 88–100.

Hidayati, L. (2018). Tanggung Jawab Pengurus Yayasan atas Aset yang Dialihkan. Jurnal Notariil, 3(2), 133–140.

Hamid, A. (2019). Kedudukan Persetujuan Suami/Istri dalam Peralihan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Replik, 7(1), 11–22.

Handayani, D. (2018). Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Jurnal Kependidikan Islam, 8(1).

Maulana, H. (2023). Urgensi Kepastian Hukum dalam Penyerahan Harta Awal Yayasan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 11(1), 65–78.

Meliala, D. S. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.

Musahiddinsyah, T. (2020). Pengelolaan yayasan Menurut Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan Di Aceh). Jurnal IUS Kajian Hukum Keadilan, 8(1).

Lubis, Z. (2015). Wakaf dan Hibah sebagai Instrumen Hukum dalam Pembentukan Yayasan. Jurnal Al-Adl, 8(2), 202–215.

Nani Mulyati, Y. H. (2024). Tanggung Jawab Perdata Organ Yayasan Berdasarkan Undang-undang Yayasan. Unes Law Review, 6(4).

Nugraha, D. (2018). Pengalihan Hak Milik Atas Benda Bergerak dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Yustisia, 27(3), 231–240.

Nuraini, S. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Yayasan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 56–69.

Pangabean, H. P. (2012). Praktik Peradilan Menangan Kasus Aset Yayasan (Termasuk Aset Keagamaan) Dan Upaya Penanganan Sengketa Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jala Permata.

Pratama, F. R., & Salim, M. (2022). Perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dalam Badan Hukum Yayasan. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 9(2), 77–89.

Ramadhani, A., & Yusuf, T. (2017). Hibah dan Wakaf sebagai Alternatif Sumber Dana Yayasan. Jurnal Wawasan Hukum, 5(3), 133–144.

Santoso, E. (2023). Konstruksi Yuridis Pemisahan Harta Suami Istri dalam Pembentukan Yayasan. Jurnal Hukum Progresif, 10(1), 110–122.

Siregar, R. (2016). Status Harta Bersama dalam Pembentukan Badan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), 150–160.

Supriyadi, T. (2021). Notaris dan Kepastian Hukum dalam Pembentukan Yayasan. Jurnal Notariat dan Kenotariatan, 4(1), 71–83.

Wahyuni, E. (2020). Peran Notaris dalam Pengalihan Aset Pendiri kepada Yayasan. Jurnal Lex Privatum, 8(2), 119–128.

Warsifah, V. F. L. (2021). Petanggung Jawaban Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak. Jurnal Ilmiah Publika, 9(1).

Widodo, S. (2024). Implikasi Yuridis atas Penyerahan Benda Tidak Berwujud dalam Pendirian Yayasan. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(1), 99–111.

Wulandari, S. (2016). Pertanggung Jawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan di Indonesia. Perspektif, 21(1).

Zuri Alvino, M. (2024). Akibat Harta Kekayaan Yayasan Dengan Atas Nama Pribadi Oleh Organ Yayasan. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6).

Downloads

Published

2025-07-18