The Strategy to Increase Consumer Protection in the Fintech Industry through Progressive Regulation and Digital Financial Education

Authors

  • M. Sunandar Yuwono Universitas Borobudur, Indonesia
  • Rineke Sara Universitas Borobudur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46799/ijssr.v5i6.1264

Keywords:

legal protection, consumer protection, fintech, electronic transactions

Abstract

The development of financial technology (fintech) in the digital era has brought significant changes in financial services, providing easy access and efficiency for consumers. However, behind the benefits offered, there are various legal challenges related to consumer protection, including the risk of misuse of personal data, online fraud, and unclear dispute resolution mechanisms. Regulations governing the fintech sector are still evolving to adapt to the dynamics of rapidly changing technology. Therefore, it is vital to analyze how legal protection for consumers in the fintech sector in Indonesia is implemented and how existing regulations can provide legal certainty for the community. This research employs a normative juridical methodology that combines a conceptual and statutory approach. The Electronic Information and Transactions Law (ITE), Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and other regulations of the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia pertaining to the fintech ecosystem in Indonesia were among the pertinent regulations that were analyzed. This study also looks at regulatory developments in the digital age and legal theories pertaining to consumer protection in electronic transactions. This study uses a normative legal approach to better understand the legal protections for consumers in fintech transactions and to pinpoint implementation issues. It is anticipated that the study would help create policies that are more adaptive to technological developments and provide recommendations for more effective legal policies in protecting consumers in the fintech era.

References

Ardianto, R. R. (2024). Transformasi digital dan antisipasi perubahan ekonomi global dalam dunia perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80–88.

Basri, H., & Basri, H. (2025). Tinjauan yuridis terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di era digital. Journal Scientific of Mandalika (JSM), 6(4), 1042–1050.

Daley, A., & Daley, A. (2024). Analisis perkembangan regulasi fintech di Indonesia dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Progresif, 7(7).

Edbert, F., & Edbert, F. (2023). Pertanggungjawaban hukum terhadap kebocoran data pribadi pada perusahaan pengelola jasa keuangan berbasis IT. Unes Law Review, 6(2), 5966–5977.

Fahri, A. A. (2023). Perbandingan regulasi teknologi finansial (fintech) terhadap perlindungan data nasabah di Indonesia dengan Filipina dan Uni Eropa. Indonesian Journal of Management Studies, 1(3), 7–13.

Fais, K. (2021). Perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 70–90.

Fista, Y. L. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.

Hakim, L., & Hapsari, R. A. (2022). Buku ajar financial technology law. Indramayu: CV Adanu Abimata.

Handoko, R. M. (2024). Implementasi blockchain untuk keamanan sistem pembayaran digital dan optimasi transaksi keuangan (Studi kasus industri fintech di Indonesia). Teknik: Jurnal Ilmu Teknik dan Informatika, 4(2), 64–74.

Mediyanti, R. A. (2023). Tinjauan yuridis tentang perlindungan data diri menurut UU ITE Pasal 26 yang disalahgunakan. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi, 2(1), 121–126.

Negarawati, E., & Negarawati, E. (2024). Peran fintech dalam meningkatkan akses keuangan di era digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 3(4), 46–60.

Njatrijani, R. (2019). Perkembangan regulasi dan pengawasan financial technology di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(1).

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).

Putri, A. A. (2014). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 6(11), 2.

Qur’anisa, Z. H. (2024). Peran fintech dalam meningkatkan akses keuangan di era digital: Studi literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 4(3), 99–114.

Rifa, F., & Rifa, F. (2024). Kebijakan penal dalam perlindungan data pribadi nasabah fintech lending di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 461–481.

Riswanto, A. J. (2024). Ekonomi bisnis digital: Dinamika ekonomi bisnis di era digital. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Romadhonia, A. N. (2024). Peran literasi digital bagi masyarakat dalam mengurangi dampak kejahatan transaksi elektronik illegal. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 176–201.

Sitompul, M. G. (2018). Urgensi legalitas financial technology (fintech): Peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 68–79.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53–61.

Downloads

Published

2025-07-07