Urgency of Regulatory Updates in Law Enforcement Against Fraudulent Acts by Health Facilities in the National Health Insurance Program

Authors

  • Veranika Santiani Fani Universitas Borobudur, Indonesia
  • Suparno Suparno Universitas Borobudur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46799/ijssr.v5i7.1261

Keywords:

National Health Insurance, health facility fraud, law enforcement

Abstract

The National Health Insurance (JKN) Program in Indonesia faces significant challenges in law enforcement against fraudulent activities by health facilities. Despite the implementation of Minister of Health Regulation No. 16 of 2019, which addresses fraud through administrative sanctions, the regulation has shown limitations, particularly the absence of criminal sanctions. This study utilizes a normative juridical method with a statutory approach and descriptive-analytical specifications to evaluate the current regulatory framework and the need for stronger legal measures. The analysis reveals that the current sanctions, limited to warnings and fines, lack a deterrent effect, enabling repeated fraudulent practices that undermine the JKN system. This paper suggests the introduction of criminal sanctions, which would align the regulation with the broader legal framework, including the Criminal Code and anti-corruption laws. The implications of this regulatory gap are significant, as it hampers the effectiveness of law enforcement, impacts public trust in the system, and threatens the sustainability of health services. Strengthening the regulation will improve accountability, ensure transparency, and protect citizens' rights to health services, ultimately fostering a more robust and reliable national health insurance system.

References

Adi, T. B. (2025). Manajemen Risiko dan Asuransi: Strategi Perlindungan Keuangan di Era Ketidakpastian. Padang: Takaza Innovatix Labs.

Amanda, B. T. (2021). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Strategi Manajemen Berbasis Keadilan Sosial dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Emas: Ekonomi Manajemen Akuntansi Kewirausahaan, 183-190.

Andri, G. Y. (2024). Buku Ajar Hukum Asuransi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.

Anggun, L. (2022). Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU Dan TPPT) Di Masa Pandemi Covid-19. Technology and Economics Law Journal .

Ardiansah. (2020). "Politik Hukum Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Rakyat Indonesia Berdasarkan UU SJSN dan Undang-Undang BPJS. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 164-179.

Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 319-332.

Astuti, E. K. (2024). Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia).

Berdame, N. R. (2024). Kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang kurang mampu menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Lex Privatum.

Betan, A. (2023). Kebijakan Kesehatan Nasional. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Biaggy, F. (2020). Upaya Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Yuridika .

Dharmayanti, S. (2023). Pemenuhan Ketersediaan Kelas Rawat Inap Standar Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1171-1181.

Fadri, Z. (2024). Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital. Agam: Tri Edukasi.

Fajarwati. (2024). Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan Terhadap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pelayanan Medis. Jurnal Cahaya Mandalika, 899-912.

Hennigusnia. (2021). Tinjauan Konstitusi Terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Ketenagakerjaan, 103-120.

Indrawan, G. (2024). Peranan Dinas Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya , 59-84.

Karwur, C. E. (2024). Pemenuhan hak memperoleh kesehatan ditinjau dari pasal 28 h ayat 1 undang–undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Lex privatum.

Purwandari, M. F. (2024). "Analisis Yuridis Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) di Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 706-717.

Purwaningsih, E. (2023). Kebijakan Terkait Krisis Kesehatan: Analisa Kebutuhan Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 67.

Rahmah, M. (2024). Kebijakan Pemerintah Dalam Penyediaan Layanan Kesehatan Dalam Konsep Hak Asasi Manusia. Journal of Science and Social Research, 293-300.

Sari, A. P. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Di Rumah Sakit Nasional Diponegoro Jawa Tengah. JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, 128-144.

Siregar, R. A. (2023). Hukum Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Syaid, A. (2023). Pemberlakuan Inpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Menyehatkan BPJS Kesehatan. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat , 38-57.

Downloads

Published

2025-07-07