The Legal Certainty and BPJS Health Policy Reformulation in the Medical Treatment of Victims of Violence and Traffic Accidents

Authors

  • Nucky Indra Praja Faculty of Medicine, President University
  • Tina Amelia Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.46799/ijssr.v5i6.1251

Keywords:

Legal Certainty, Policy Reformulation, BPJS Health, Violence and Traffic Accidents

Abstract

It has been observed that BPJS Kesehatan does not generally provide coverage for traffic accidents that are already covered by Jasa Raharja. However, it has also been observed that the insurance claim process for victims of violence and accidents can be both slow and burdensome for the victims' families, especially in cases where immediate medical treatment is required. This has given rise to a need for a streamlined legal framework that expedites claims processing and medical services for victims, ensuring that they can receive treatment promptly and effectively. This research aims to examine legal certainty in the insurance claim process through BPJS Kesehatan and Jasa Raharja for victims of violence and traffic accidents who require medical treatment, and to examine BPJS policy reformulation to improve accessibility and accelerate medical services for victims of violence and traffic accidents. The research method employed is a normative research method through a legislative approach and an analytical approach. The results obtained indicate that legal certainty in insurance claims for victims of violence and traffic accidents through BPJS Kesehatan and Jasa Raharja is based on regulations that guarantee fair access to health services. In addition, a structured mechanism has been established to allow victims to obtain initial compensation and further treatment without encountering excessive administrative obstacles. The ideal reformulation of BPJS Kesehatan policy should centre on the implementation of a one-stop service system that integrates BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, Hospital, and Police Department

References

Adhani, R. (2016). Mengelola Rumah Sakit. Lambung Mangkurat University Press.

Agustina, B. (2016a). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 83.

Agustina, B. (2016b). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 82–98. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91

al. Usman Adji Sution, E. (1990). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Rineka Cipta.

Ali, A. (2018). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). Kencana Prenada Media Group.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Amelia, T. (2021). Dinamika Hukum Investasi di Indonesia. PT. Kaya Ilmu Bermanfaat.

Ananda, R., Damayanti, R., & Maharja, R. (2023). Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pelayanan Kesehatan. Jurnal Keperawatan Profesional, 4(1).

Anonim. (2024). Panduan Praktik Tentang Kepersertaan yang Diselenggrakan Oleh BPJS Kesehatan Berdasarkan Regulasi yang sudah Terbit.

Ardhitya, T., & K., A. P. (2015). Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Penolakan Klaim BPJS Oleh Verifikator BPJS Di RSID Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015. Jurnal Universitas Dian Nuswantoro, 2(2), 1–10.

Azharniyah, A. (2019). Peranan Jasa Raharja Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Kecelakaan Ditinjau Dari Undang-Undang No 33 Dan 34 Tahun 1964. Jurnal Wasaka Hukum, 7(2), 460.

dan Pelayanan untuk Kesejahteraan, K. M. (2022). Kajian Peningkatan Pelayanan Kesehatan Berkualitas Pada Fasilitas Pelayanan Kesheatan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kementerian PPN/Bappenas.

Djamhari, E. A., Aidha, C. N., Ramdlaningrum, H., Kurniawan, D. W., Fanggidae, S. J., & Herawati, D. (2020). Defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Mengapa dan Bagaimana Mengatasinya?

Hapsari, M. (2019). Rekonstruksi Program Perlindungan Dasar Melalui Program Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 65.

Ibrahim, J. (2022). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. MNC Publishing.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar 1945 (Vol. 1, Nomor 1).

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 7 Ayat (1).

Juwana, H. (2016). Jaminan Sosial Kecelakaan sebagai Wujud Kehadiran Negara. Spora Consultant.

Kelsen, H. (2019). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Penerbit Nusa Media.

Makisurat, J. G., Sarwo, Y. B., & Wibowo, D. B. (2018). Pelaksanaan Pelayanan Gawat Darurat Bagi Peserta BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Ditinjau Dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/Sk/Ix/2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit. Soepra, 4(1).

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana.

Nainggolan, V., & Sitabuana, T. H. (2022). Jaminan Kesehatan Bagi Rakyat Indonesia Menurut Hukum Kesehatan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(6), 907–916.

Nasution, F. R. (2013). Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) dalam Memberikan Santunan Asuransi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat). Jurnal Civil Law, 2.

Notoatmodjo, S. (2018). Etika & Hukum Kesehatan. Rineka Cipta.

Nurhuda, S. F. (2021). 27 Ribu Orang Tewas. https://oto.detik.com/berita/d-7688470/ada-152-ribu-kecelakaan-lalu-lintas-selama-tahun-2024-27-ribu-orang-tewas

Polri, P. B. (2024). Polres Metro Jakbar Paling Banyak Tindak Kasus Curas dan Begal.

Pratama, S. S. (2022). Analisis Hukum Terhadap Proses Klaim Santunan Atas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Perusahaan Asuransi (Studi Pada Pt Jasa Raharja Persero). Audi Et Ap: Jurnal Penelitian Hukum, 1(01), 78–93.

Putri, D. L., & Adhi, I. S. (2024). 5 Kriteria Kasus di IGD Rumah Sakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan. https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/02/090000365/5-kriteria-kasus-di-igd-rumah-sakit-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan

Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Septian, E. D. (2022). Kewajiban BPJS Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Telekonsultasi Klinis yang Dilakukan Antara Dokter dan Pasien BPJS. Verdict: Journal of Law Science, 1(1), 37–49. https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.1.2022.37-49

Smith, R. K. M., & et.al. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII.

Wahyuni, S. (2019). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penanganan Pasien Gawat Darurat di Rumah Sakit. Spektrum Hukum, 14(2), 181–198.

Yadi, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pasien BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru.

Downloads

Published

2025-06-20